DPRD Sikka Persoalkan Rekrutmen Karyawan Satpol PP
MAUMERE – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD Sikka, anggota dewan mempersoalkan adanya pengangkatan personel atau karyawan di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa tenggara Timur.
Menurut dewan, pengangkatan karyawan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan wewenang bupati dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sikka, termasuk wewenang memberhentikan karyawan.
“Sejauh mana kewenangan Kasat Pol PP dan Damkar, karena di aturan tidak ada kewenangan seorang pimpinan OPD mengangkat dan memberhentikan karyawan,” sebut Petrus da Silva, anggota DPRD Sikka, Selasa (9/6/2020).
Petrus menambahkan, berdasarkan SK Bupati Sikka hanya ada pengangkatan terhadap 50 tenaga Bantuan Polisi (Banpol) Pamong Praja, bukan 55 orang seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kasat Pol PP dan Damkar Sikka.

Dirinya pun bertanya, bila terdapat tambahan 5 orang tenaga kerja, maka anggaran untuk membayar gaji karyawan tersebut berasal dari pos mana? Ini mengingat DPRD Sikka belum mengalokasikan anggaran tersebut.
“Tidak ada kewenangan seorang pimpinan OPD untuk mengangkat karyawan, karena ini berpengaruh dengan anggaran pemerintah. Bicara anggaran, maka harus dengan persetujuan DPRD Sikka,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Sikka lainnya, Gregorius Nago Bapa, menambahkan DPRD Sikka hanya menganggarkan dana untuk menggaji 50 karyawan Banpol di Dinas Satpol PP Sikka dan Damkar.
Mungkin karena ada anggaran lain, sebut Us, sapaannya, sehingga membuat Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar mengangkat 5 karyawan Banpol lagi, sehingga gaji mereka bisa dibayarkan.
“Mungkin karena ada anggaran sehingga kepala dinas mengangkat karyawan lagi, sehingga tidak membutuhkan ada penambahan anggaran,” ujarnya.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang da Cunha, menjelaskan,anggaran di dinasnya semuanya dialokasikan terkait kegiatan penanganan Covid-19.
Terkait dengan jumlah personel Banpol, Buang mengatakan jumlah Banpol saat ini ada 55 orang dan ada SK Bupati Sikka untuk penambahan Banpol tersebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Kantor saya minim fasilitas, sehingga saya harus membawa kursi, meja dan televisi dari rumah. Ini terjadi karena beberapa bidang kekurangan meja dan kursi, serta petugas piket meminta agar ada televisi di pos jaga di kantor kami,” terangnya.
Satpol PP Sikka, tambah Buang, juga selalu terlibat dalam patroli gabungan bersama personel TNI, Polri dan lainnya, dalam melaksanakan kegiatan patroli saat pandemi Covid-19.
Personel Satpol PP pun, sebut dia, ditempatkan di Pasar Alok, pasar tingkat dan TPI Alok Maumere untuk menertibkan masyarakat dan pedagang, agar mematuhi protap kesehatan terkait Covid-19.
“Setiap Jumat dan Sabtu kami juga melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda), dengan turun ke masyarakat bersama aparat TNI dan Polri. Kami melakukan razia untuk penegakan aturan,” jelasnya.
Buang mengakui, memang karyawan di dinasnya masih banyak yang belum disiplin, sehingga dirinya menegakkan aturan dan memberikan hukuman agar bisa lebih disiplin dalam bekerja.