Dispensasi Perpanjangan SIM Diterapkan, Pemohon Membludak
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
SEMARANG — Aditya, 26 tahun, dengan tertib menunggu namanya dipanggil petugas loket. Bersama puluhan pemohon lainnya, dirinya tengah memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya yang sudah habis masa berlaku.
“Sudah habis per tanggal 26 Mei 2020 kemarin. Kemarin-kemarin mau perpanjang tapi pelayanan SIM masih belum dibuka karena pandemi covid-19,” paparnya, saat ditemui di mobil layanan SIM Keliling di seputaran Stadion Citarum Semarang, Sabtu (6/6/2020).
Dirinya mengaku lega ada kebijakan dari Polri terkait dispensasi proses perpanjangan SIM, sehingga tidak perlu lagi membuat SIM baru. “Saya tahu dari teman, yang kebetulan juga masa berlaku SIM-nya habis. Kalau layanan loket SIM sudah buka lagi dan ada dispensasi perpanjangan,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Yuanita. SIM C miliknya sudah habis per 29 Mei 2020 lalu, namun karena loket layanan masih tutup saat itu, dirinya tidak bisa memperpanjang.
“Senang karena tidak perlu mengulang proses awal membuat SIM, setahu saya peraturan yang baru, kalau telat memperpanjang, harus membuat SIM baru lagi,” paparnya.
Biaya yang dibebankan pun tidak berubah, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis, diantaranya SIM A Rp 120 ribu, dan SIM C Rp 100 ribu. Sementara untuk perpanjangan, SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Diluar itu ada biaya untuk melakukan tes kesehatan, yakni KIR dokter sebesar Rp 40 ribu. Ditambah lagi dengan biaya tes psikologi Rp 50 ribu.
Terpisah, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi memaparkan, sesuai surat telegram Kapolri No ST/1561/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Dispensasi Proses Perpanjangan SIM. “Bagi pemohon yang SIM mereka habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret-29 Mei 2020, tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan. Dispensasi diberikan selama 1 bulan, hingga 29 Juni 2020 mendatang,” paparnya.
Dengan diberikannya dispensasi ini, pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 24 Maret hingga 29 Mei, tidak perlu membuat baru atau mengikuti proses dari awal. Tapi cukup memperpanjang saja, atau tidak mengikuti proses dari awal seperti tes tertulis dan tes mengemudi.
Ardi menambahkan, perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri pada masa pandemi Covid-19 saat ini kepada masyarakat. Layanan pembuatan atau perpanjangan SIM, untuk hari Senin hingga Jumat dilakukan pada pukul 08.00-13.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu, layanan dilakukan pada pukul 08.00-12.00 WIB. Layanan bisa dilakukan di pos SIM Simpanglima, Samsat Kota Lama, serta mobil SIM keliling.
Ditandaskan, dalam pelaksanaan membuka kembali pelayanan SIM, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan. Pemohon harus mengikuti prosedur kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan hingga menjaga jarak dengan orang lain.
“Protokol kesehatan tetap kita terapkan, termasuk menjaga jarak atau physical distancing. Tetap kita berlakukan, baik saat menunggu di tempat duduk maupun di dalam antrean saat berdiri tetap ada jaga jarak. Nanti ada petugas, yang akan mengingatkan kepada pemohon yang akan memanfaatkan pelayanan itu,” pungkasnya.