Saeful Bahri Dituntut Ringan, KPK: Sesuai Fakta Hukum

Diketahui, Saeful dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan karena ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam paparan tuntutannya, JPU KPK mengatakan tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun. (Ant)

Lihat juga...