Ratusan Satwa Dilepasliarkan di Gunung Rajabasa
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Petugas di kawasan hutan Gunung Rajabasa, Lampung Selatan, melepasliarkan ratusan ekor satwa berbagai jenis, terdiri dari burung, tokek, biawak dan kura-kura ambon.
Rusmaidi, Kepala Pos Pengawasan Lalu Lintas Satwa Liar BKSDA wilayah 3 Bengkulu-Lampung, menyebut satwa yang dilepasliarkan itu semula akan diselundupkan dari Sumatra ke Jawa.
Menurut Rusmaidi, sudah ribuan ekor satwa liar jenis burung dilepas pada kawasan Register Kesatuan Pengelolaan Hutan Gunung Rajabasa. Pelepasliaran dilakukan di kawasan hutan yang memiliki ekosistem alami berupa sungai dan pepohonan.
Kawasan yang masuk di Dusun Pangkul, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa tersebut menjadi lokasi pelestarian satwa yang akan diselundupkan.

Satwa liar tersebut, menurutnya diamankan dari kendaraan truk ekspedisi asal Sumsel tujuan Jakarta. Berbagai jenis satwa yang diamankan meliputi burung jalak kebo 80 ekor, burung kapasan kemiri 20 ekor, kura-kura ambon 90 ekor, biawak 7 ekor dan tokek sebanyak 50 ekor. Berbagai satwa tersebut dikirim tanpa adanya dokumen dari BKSDA dan melaporkan ke karantina pertanian.
“Aturan pengiriman harus memiliki surat angkut satwa dalam negeri dari BKSDA, dan saat perlalulintasan harus dilaporkan ke petugas karantina di pintu keluar antarpulau yang ada di pelabuhan Bakauheni,” terang Rusmaidi di Gunung Rajabasa, Rabu (13/5/2020).
Sesuai prosedur BKSDA, Rusmaidi menyebut pengiriman satwa liar tanpa dokumen melanggar UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelepasliaran harus segera dilakukan, agar tidak terjadi kematian usai proses pengiriman.
Lokasi pelepasliaran satwa, disebut Rusmaidi berada di dekat jurang dan memiliki sumber air bersih. Sebagian burung yang telah dilepasliarkan akan memiliki sumber air bersih dan pakan. Selain itu lokasi pelepasliaran berada jauh dari perkampungan, sehingga menghindari penangkapan oleh para pemburu.
“Kita pilih lokasi yang aman dari perburuan karena berada di hutan register sebagai habitat alami bagi satwa,” cetusnya.
Nugraha Putra, perwakilan dari LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds, menambahkan sepanjang 2019 telah diamankan sekitar 25 ribu satwa jenis burung. Sementara pada 2020 sudah diamankan lebih dari 5.000 ekor burung liar berbagai jenis asal Sumatra. Sedianya ribuan ekor burung tersebut akan diselundupkan dari Sumatra ke Jawa dengan memakai bus dan truk.
Terakhir, berbagai jenis burung jalak kebo dan satwa lain dikirim dari Kayu Agung tujuan Jakarta diamankan oleh kepolisian. Ia mengapresiasi upaya BKSDA, kepolisian dan karantina dalam upaya mencegah penyelundupan yang mengancam populasi burung liar di Sumatra.
“Maraknya perburuan dan penyelundupan mengancam populasi burung liar di Sumatra, sehingga harus dicegah di pintu keluar,” bebernya.
Petugas Medik Veteriner Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, menyebut sesuai aturan, pelalulintasan satwa harus mendapat surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Proses selanjutnya, semua satwa diserahterimakan ke pihak BKSDA untuk dilepasliarkan. Sementara itu, jenis kura kura ambon yang memiliki habitat alami di air tawar, akan diamankan di pusat penyelamatan satwa (PPS).
Selanjutnya, proses pelepasliaran akan dilakukan di wilayah bendungan Batu Tegi di wilayah Tanggamus. Kepada pengguna jasa ekspedisi, ia mengaku telah melakukan sosialisasi agar dokumen karantina selalu dilengkapi.