MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Pelat Hitam
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
SEMARANG — Sejak pelarangan mudik menggunakan transportasi umum, angkutan pelat hitam merajalela. Mereka beroperasi, untuk memenuhi mobilitas orang antar kota antar provinsi (AKAP) yang cukup tinggi.
Sebagai gambaran, berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Jateng, total pemudik yang masuk ke Jateng sejak 26 Maret-9 Mei 2020, ada sebanyak 824.833 orang. Bertambah 148.685 orang, dari data tanggal 24 April 2020 sebanyak 676.178 orang.
“Meskipun stasiun kereta, bandara dan sebagian terminal penumpang menutup operasinya, ternyata pertambahan perantau yang pulang kampung ke Jateng, masih terus berlangsung, hingga 148.685 orang,” papar Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno di Semarang, Selasa (12/5/2020).
Ia memperkirakan, pemudik menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor atau kendaran sewa berpelat hitam. Kemungkinan besar, untuk bisa lolos, mereka juga melewati jalur tidak resmi atau jalur tikus, yang tidak terjaga aparat hukum.
Djoko menilai, para perantau tersebut memilih pulang kampung, karena persediaan logistik dan finansial untuk memperpanjang hidup sudah mulai menipis.
“Mereka sudah tidak mampu membayar sewa kontrakan tempat tinggal. Sementara sumber mata pencarian di Jabodetabek sedang sepi. Rata-rata perantau ini adalah pekerja informal pendapatan harian,” tandasnya.
Dipaparkan, berdasarkan data Organisasi Angkutan Darat (Organda) di seluruh Indonesia, tercatat ada 90.127 perusahaan angkutan umum, baik penumpang dan barang, dengan 426.660 armada.
Secara terperinci, angkutan penumpang angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) sebanyak 346 perusahaan dengan 26.110 armada, antar jemput antar provinsi (AJAP) atau travel 6 perusahaan (5.579 armada), angkutan pariwisata 1.112 perusahaan (18.200 armada), angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) 20.000 perusahaan (51.815 armada).
Kemudian, taksi ada 113 perusahaan (53.268), 40 ribu perusahaan angkutan kota (angkot) dengan 58.470 armada, dan 8.500 perusahaan angkutan lingkungan (angling) dengan 13.241 armada. Sementara untuk angkutan barang sekitar 20 ribu perusahaan, dengan 199.977 armada.
“Kalkulasi kasar, jika seluruh angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) tidak beroperasi selama musim mudik lebaran, akan hilang pemasukan sekitar Rp 10,5 triliun. Seiring dengan pembatasan mudik yang dilakukan pemerintah, celah ini kemudian dimanfaatkan pengusaha angkutan pelat hitam, untuk mengeruk keuntungan. Untuk itu, pengawasan angkutan pelat hitam harus diperkuat,” tandasnya.
Disisi lainnya, Djoko juga melihat keluarnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), juga didasarkan pertimbangan beroperasinya angkutan pelat hitam.
“Daripada memberikan peluang pada angkutan pelat hitam mengangkut orang, lebih baik membolehkan angkutan umum resmi beroperasi. Meski beroperasinya transportasi umum ini, juga tidak untuk mudik. Namun hal tersebut juga sulit untuk dihindari, terlebih saat masa jelang lebaran,” tandasnya.
Sementara, Ketua Organda Semarang, Bambang Pranoto, tidak menampik jika banyak angkutan pelat hitam yang beroperasi, dalam masa pelarangan mudik oleh pemerintah. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan tersebut kepada pemerintah dalam melakukan operasi pencegahan.
Sedangkan terkait, diperbolehkannya kembali seluruh moda transportasi umum untuk beroperasi, pihaknya juga menyerahkan kepada masing-masing anggota untuk menyikapinya.
“Saat ini pengusaha bus sudah tidak memiliki pemasukan, sehingga kesulitan untuk mengeluarkan biaya operasional angkutan mereka. Tidak hanya itu, kalau kemudian beroperasi tetapi tidak ada penumpangnya, mereka malah rugi dua kali. Jadinya sama saja. Apalagi ada aturan-aturan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penumpang, agar bisa melakukan perjalanan. Kami berharap semua bisa kembali normal sehingga Organda bisa kembali bekerja,” tandasnya.