KPU Beri Gambaran Tahapan Pilkada di Masa Pandemi
“Oleh karena itu, verifikasi faktual di lapangan yang terdapat dalam pasal 48 ayat 6 itu enggak bisa diutak-atik. Yang paling mungkin saat ini 3 pendekatan, dalam teknis verifikasi faktual,” ujar dia.
Pertama, verifikasi faktual secara langsung door to door. Kalau tidak memungkinkan, Kedua, KPU memintakan kepada petugas dari pasangan calon agar pasangan calon dikumpulkan di satu tempat, baru KPU dan Bawaslu datang untuk verifikasi. Ketiga, verifikasinya menggunakan video call seiring dengan adanya whatsapp.
“Ini sudah kami normakan di PKPU, tapi ini untuk kondisi terakhir. Nah, apakah mungkin dibalik pakai video call dulu, atau diberikan tiga opsi dari opsi pertama, kedua, ketiga, ini terus kami cari jalan yang tidak melanggar UU namun tetap menjamin keselamatan masyarakat dan kegiatan itu bisa efektif dilaksanakan,” ujar Viryan. (Ant)