KPU Beri Gambaran Tahapan Pilkada di Masa Pandemi
Berdasarkan data usai pemilu 2019 dengan segala kekurangannya, terlihat selisih data antara DPT (2019) dengan DP4 itu kurang lebih 4-5 persen. Maka, sejak November 2019, KPU RI sudah menggaungkan kepada KPU daerah agar melakukan pemetaan pemilih sejak dini, kata Viryan.
Khusus daerah-daerah yang melakukan pilkada, sejak November telah dilakukan pengecekan data dan pembersihan data yang substansinya adalah penyelenggara pemilu di daerah harus menguasai data yang ada dalam dirinya, yang ada di KPU.
“Bila perlu sampai detil, kami minta per desa/kelurahan dianalisis, berapa yang TMS, berapa DPK yang kemarin belum masuk layak dimasukkan, berapa DPK yang tidak bisa dimasukkan. Itu sejak November kami minta,” ujar dia.
KPU juga memperhatikan tentang adanya potensi ketidaksesuaian data apabila datanya diambil hanya dari orang-orang RT/RW, tidak turun langsung seperti kasus-kasus sebelumnya.
Sebelumnya pernah terjadi malpraktik Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) per TPS karena tidak bekerja secara ‘door to door’. Hal itu terjadi karena Pantarlih bekerja per TPS. Karena satu TPS bisa terdiri dari dua sampai lima RT, sejumlah Pantarlih tidak bisa bekerja dengan baik karena dia harus bergerak dari RT ke RT.
Untuk itu, menurut Viryan, KPU akan menguatkan Pantarlih sehingga tidak lagi per TPS namun per RT.
Dengan adanya instrumen ini, Viryan berpendapat, pencocokan dan penelitian data pemilih sebetulnya memungkinkan dilakukan meski tidak harus mendatangi warga satu persatu.
Viryan mengatakan memang jumlah Pantarlih akan jauh lebih banyak dan karena kegiatan coklitnya dalam lingkup RT. Namun kontak langsung dapat diminimalisir serta dimungkinkan Pantarlih berbasis RT tersebut tidak datang dari rumah ke rumah, karena sudah tahu siapa saja pemilih yang berada di wilayahnya.