KPK Tindaklanjuti Informasi Keberadaan DPO Nurhadi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti informasi dari Indonesia Police Watch (IPW) terkait keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Nurhadi merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada 2011-2016.
“Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat terkait keberadaan para DPO, KPK pastikan akan menindaklanjutinya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/5/2020).
Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS). Ketiganya telah dimasukkan dalam DPO sejak 11 Februari 2020.
“KPK akan mendalami informasi tersebut, dan akan terus mencari dan mengejar DPO NHD dan kawan-kawan,” kata Ali.
Selain itu, kata dia, penyidik KPK saat ini juga sedang merampungkan pemberkasan perkara tersangka Nurhadi dan kawan-kawan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, mengungkapkan Nuhardi sempat terlacak lima kali saat melakukan Salat Duha. Namun, buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.
Sumber IPW, kata dia, menyebutkan KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi. Ia mengatakan, Nurhadi selalu berpindah-pindah masjid saat melakukan Salat Duha.
“Setidaknya sudah ada lima masjid yang terus dipantau. Sumber itu optimis Nurhadi bakal segera tertangkap. IPW berharap, Nurhadi bisa tertangkap menjelang Lebaran, sehingga bisa menjadi hadiah Idulfitri dari KPK buat masyarakat,” ujar Neta.