Jabar Izinkan Daerah Bukan Zona Merah Gelar Salat Idulfitri
Editor: Koko Triarko
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah khusus bagi wilayah yang tidak masuk zona merah.
“Saya mengimbau bupati/wali kota, daerah selain Zona Merah untuk mengizinkan warganya melakukan salat Idulfitri 1441 H berjemaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Uu Ruzhanul Ulum, Wakil Gubernur Jabar, Senin (18/5/2020).
Kang Uu, berharap bupati/wali kota mengizinkan mulai tingkat desa/kelurahan untuk menggelar salat Idulfitri, jika hasil kajian ilmiah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar disebutkan daerah tersebut bukan Zona Merah.
Namun demikian, lanjutnya, sekali pun diberikan kebebasan melaksanakan salat idulfitri, tetap ada aturan dan syarat tertentu. Misalnya tidak salaman, khotbah tidak terlalu panjang, pakai masker, tempat duduknya tidak berdekatan, dan cuci tangan seperti biasa tetap dilaksanakan.
“Intinya hasil dari PSBB (tingkat provinsi) ini ada progres yang sangat baik, berita gembira secara keseluruhan,” tuturnya.
Sosok yang juga Panglima Santri Jabar ini menambahkan, salat Idulfitri merupakan salat sunah yang muakad dan dilakukan berjemaah sebagai bagian dari tradisi yang tidak bisa dilepaskan dari warga Indonesia, termasuk Jabar. Bahwa izin melakukan salat Idulfitri di tengah pandemi ini hanya diberikan bagi daerah di luar Zona Merah.
Untuk umat Islam di Zona Merah atau tren kasus Covid-19 belum melandai, dapat melaksanakan salat Idulfitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri (munfarid) sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020, tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19.
“Kalau wilayah-wilayah yang masih (zona) merah, harapan kami sesuai arahan dari Bapak Gubernur tetap melaksanakan itu (aturan PSBB dan fatwa MUI),” kata Kang Uu.
Kang Uu pun menjelaskan, bahwa pihaknya selalu berkonsultasi dengan MUI Jabar dalam membuat keputusan yang berkaitan dengan agama.
“Mari bergandengan tangan dengan pemerintah. Yakinkan tidak ada instruksi pemerintah untuk menyengsarakan rakyat, (tetapi) semuanya demi kemaslahatan dan kebermanfaatan rakyat itu sendiri,” ucap Kang Uu.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan bahwa Jabar akan memiliki lima level kewaspadaan setelah evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi pada Rabu, 20 Mei mendatang.
Lima level, yaitu Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat) yakni kondisi PSBB saat ini, Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing, dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah), yakni kondisi normal.