Jabar Izinkan Daerah Bukan Zona Merah Gelar Salat Idulfitri

Editor: Koko Triarko

Wakil Gubernur Jabar, UU Rushanul Ulum, saat dijumpai awak media, beberapa waktu lalu - Foto: Muhammad Amin

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah khusus bagi wilayah yang tidak masuk zona merah.

“Saya mengimbau bupati/wali kota, daerah selain Zona Merah untuk mengizinkan warganya melakukan salat Idulfitri 1441 H berjemaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Uu Ruzhanul Ulum, Wakil Gubernur Jabar, Senin (18/5/2020).

Kang Uu, berharap bupati/wali kota mengizinkan mulai tingkat desa/kelurahan untuk menggelar salat Idulfitri, jika hasil kajian ilmiah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar disebutkan daerah tersebut bukan Zona Merah.

Namun demikian, lanjutnya, sekali pun diberikan kebebasan melaksanakan salat idulfitri, tetap ada aturan dan syarat tertentu. Misalnya tidak salaman, khotbah tidak terlalu panjang, pakai masker, tempat duduknya tidak berdekatan, dan cuci tangan seperti biasa tetap dilaksanakan.

“Intinya hasil dari PSBB (tingkat provinsi) ini ada progres yang sangat baik, berita gembira secara keseluruhan,” tuturnya.

Sosok yang juga Panglima Santri Jabar ini menambahkan, salat Idulfitri merupakan salat sunah yang muakad dan dilakukan berjemaah sebagai bagian dari tradisi yang tidak bisa dilepaskan dari warga Indonesia, termasuk Jabar. Bahwa izin melakukan salat Idulfitri di tengah pandemi ini hanya diberikan bagi daerah di luar Zona Merah.

Untuk umat Islam di Zona Merah atau tren kasus Covid-19 belum melandai, dapat melaksanakan salat Idulfitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri (munfarid) sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020, tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19.

Lihat juga...