Indonesia Masih Berstatus Keadaan Darurat Bencana Nasional

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

JAKARTA — Meskipun Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan. Hal tersebut dikarenakan penyebaran virus SARS-CoV-2 masih terjadi hingga kini. 

Selain itu, pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir. Di mana Kepres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional di keluarkan pada 13 April 2020 lalu.

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo melalui pesan digital pada Jumat (22/5/2020).

Status keadaan darurat ini, sebut Doni sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam Keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.

“Dilihat dari konteks penyebaran, Gugus Tugas Nasional mencatat hingga kemarin (21/5/2020) angka kasus positif Covid-19 masih bertambah. Di samping itu, besarnya kasus dalam 1 bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal. Ini berarti semakin banyak infeksi virus yang terdeteksi semakin banyak transmisi lokal yang sedang terjadi,” ujarnya.

Indikator kedua, kata Doni, terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu. Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut.

“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada,” ungkapnya.

Doni menambahkan, status yang diberlakukan menggunakan parameter seperti jumlah korban dan kerugian ekonomi yang meningkat setiap harinya. Selain itu cakupan wilayah terdampak yang semakin meluas, serta dampak lain yang ditimbulkan selain ancaman di bidang kesehatan. Yaitu di bidang sosial, ekonomi, keamanan, ketertiban, dan politik.

“Masih berlakunya status bencana nasional, menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2,” sebutnya.

Sementara itu, lanjut Doni Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 menyebutkan bahwa epidemi dan wabah penyakit termasuk dalam bencana non alam.

“Berdasarkan UU tersebut, penetapan bencana nasional didasarkan pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan,” tutupnya.

Lihat juga...