Hari ke-16 Operasi Ketupat Jaya, Polda Metro Tindak 44 Travel Gelap

Petugas Kepolisian memerintahkan mobil travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta saat penyekatan di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pada hari ke-16 Operasi Ketupat Jaya 2020, menindak 44 kendaraan travel gelap yang tepergok mengangkut pemudik.

“Pada Sabtu (9/5/2020) ada 44 kendaraan travel yang ditindak karena kedapatan membawa pemudik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (10/5/2020).

Kendaraan travel tersebut kemudian diamankan petugas. Pengemudinya ditilang, sedangkan penumpangnya dipulangkan kembali ke wilayah Jabodetabek. Tilang tersebut didasarkan pada pasal 308 UU No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Travel tersebut banyak menawarkan jasanya melalui agen perjalanan dan media sosial, dengan tarif bervariasi. Harga yang ditawarkan mulai dari Rp300 ribu, hingga Rp500 ribu. Yang ditawarkan adalah angkutan ke berbagai tujuan di Pulau Jawa. Selain travel gelap, petugas juga memergoki sejumlah truk yang mengangkut pemudik keluar Jabodetabek. Truk tersebut didesain sedemikian rupa, dan baknya ditutup terpal seolah-olah mengangkut barang, namun di dalamnya mengangkut penumpang.

Di Sabtu (9/5/2020), Polda Metro Jaya juga menindak 707 kendaraan pribadi yang digunakan untuk mudik. Terhadap kendaraan pribadi tersebut, petugas tidak memberikan tilang, hanya diminta untuk putar kembali ke daerah asalnya. Hingga hari ke-16 Operasi Ketupat Jaya 2020, tercatat sudah ada 15.751 kendaraan pemudik ditindak oleh petugas. “Selama 16 hari digelarnya Operasi Ketupat Jaya 2020 tercatat 15.751 unit kendaraan yang ditindak,” kata Sambodo.

Adapun bentuk penindakan terhadap kendaraan tersebut adalah, tidak memperbolehkan kendaraan pemudik itu keluar Jabodetabek dan dikembalikan ke daerah asalnya. Namun tindakan lebih tegas diberikan oleh petugas terhadap sejumlah kendaraan sewa (rental) dan truk, yang tepergok membawa pemudik keluar Jabodetabek. Untuk truk dan kendaraan rental tersebut, diberi sanksi yang lebih keras berupa tilang, sebelum diarahkan kembali ke Jabodetabek.

Pada hari sejak hari pertama digelarnya Operasi Ketupat Jaya 2020, yang tindak ada 1.873 kendaraan (24 April 2020). Pada 25 April, jumlah yang ditindak ada 1.293 kendaraan, di 26 April 875 kendaraan, di 27 April sebanyak 907 kendaraan dan 886 unit kendaraan 28 April 2020. Selanjutnya di 29 April terjadi peningkatan, yakni 1.097 kendaraan, lalu 30 April 842 kendaraan.

Kemudian pada 1 Mei ada 961 kendaraan dan 2 Mei terdapat 933 kendaraan. Selanjutnya pada 3 Mei ada 895 kendaraan dan 4 Mei ada 1.093 kendaraan dan 5 Mei ada 882 kendaraan. Kemudian pada 6 Mei sebanyak 1.007 kendaraan, 7 Mei sebanyak 747 kendaraan, 8 Mei sebanyak 778 kendaraan dan 9 Mei dengan 707 kendaraan. (Ant)

Lihat juga...