DJBC Jateng-DIY Amankan 442.000 Batang Rokok Ilegal

Editor: Koko Triarko

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng-DIY, Padmoyo Tri Wikanto, di Semarang. –Dok: CDN

SEMARANG – Jelang lebaran, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng – DIY, berhasil mengamankan 442.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, yang disita dari sebuah truk pengangkut buah-buahan di jalan Pejagan-Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah.

“Meski saat ini masih pandemi Covid-19, kita tetap bekerja mengamankan keuangan negara dengan melakukan penyitaan langsung di lapangan. Termasuk saat tim DJBC Jateng-DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal, berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal,” papar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, di Semarang, Sabtu (23/5/2020).

Dipaparkan, dalam modus operasinya, ratusan ribu rokok ilegal tersebut disembunyikan di bawah tumpukan buah-buahan. “Truk ini berangkat dari Jepara menuju wilayah Sumatra. Muatannya berupa buah-buahan. Namun kita mendapat info, kalau truk tersebut juga membawa rokok ilegal,” terangnya.

Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindak lanjuti, dengan mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan. “Saat kita lakukan pencegatan, truk yang dicurigai sudah melewati wilayah Semarang. Kita lalu berkoordinasi dengan Bea Cukai Tegal sambil dilakukan pengejaran. Di Jalan Pejagan-Bumiayu, Brebes, tim gabungan berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap unit kendaraan yang dicurigai,” tandas Wikanto.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho, menambahkan pihaknya sempat ragu karena seluruh muatan menggunakan palet kayu, layaknya untuk pengiriman buah-buahan, serta tidak lazim digunakan untuk mengemas rokok.

“Sopir dan kernet berinisial AY dan MI, saat kita tanya juga mengaku tidak mengetahui muatan yang dibawa berisi rokok ilegal. Keduanya bingung ketika diberhentikan petugas Bea dan Cukai. Mereka hanya tahu, bahwa muatan yang mereka bawa adalah buah-buahan yang akan dikirim ke wilayah Sumatra,” tambah Arif.

Tim memutuskan untuk membawa truk ke kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan mendalam. “Hasilnya, kecurigaan kita akhirnya terbukti, setelah beberapa palet dibuka yang ditemukan tidak hanya buah-buahan, seperti salak, jeruk dan buah naga, namun juga rokok ilegal,” tandasnya.

Tercatat 442 ribu batang rokok merk S&M Bold Edition tanpa pita cukai, berhasil diamankan. Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp450.840.000, sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp262.247.440, terdiri dari cukai, pajak rokok dan PPn hasil tembakau.

“Pengirim diduga sengaja ingin mengelabuhi petugas, dengan mengemas rokok dengan kemasan palet kayu, yang pada umumnya digunakan untuk barang pecah belah atau barang rawan rusak seperti buah-buahan dan makanan. Pengirim rela mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit, untuk mengirim barang dengan modus tersebut,” tandas Arif.

Hingga saat ini, sejak awal 2020, Bea Cukai Jateng-DIY berhasil melakukan 107 penindakan, dengan jumlah rokok ilegal sebesar 13,19 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp8,33 miliar.

Lihat juga...