Denpasar Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Editor: Koko Triarko

DENPASAR – Pemkot Denpasar memastikan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dimulai Jumat 15 Mei 2020. Langkah strategis ini dilakukan guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Ibu kota Provinsi Bali ini.

“Saat ini Peraturan Walikota (Perwali) untuk penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) nonPSBB berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah rampung, dan siap diberlakukan mulai 15 Mei mendatang,” ujar Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Kamis (14/5/2020).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar ini menambahkan, dalam Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat. Namun, secara umum pelaksanaannya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini.

Wali Kota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra saat ditemui Kamis, (14/5/2020). -Foto: Sultan Anshori

“Hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja juga diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini, termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal,” imbuh Rai Mantra.

Dijelaskan, dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan, seperti Social Distancing, Physical Distancing, serta masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, di samping juga karena kasus Covid 19 masih terjadi.

Menurutnya, beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker, termasuk kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya.

“Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi, jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini, nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai sanksi, menurutnya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan izin usaha.

“Dengan adanya Perwali PKM, kami ingin mengajak masyarakat Denpasar untuk memasuki kehidupan normal yang baru, artinya kehidupan atau gaya hidup yang baru dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” ajaknya.

Sementara itu, Anshori, salah seorang warga Denpasar saat ditanya mengenai rencana Pemkot Denpasar dengan penerapan PKM, mengaku sepenuhnya mendukung. Tetapi, dia meminta agar aturannya dibuat fleksibel, karena bagaimana pun masyarakat tetap harus beraktivitas.

Lihat juga...