Daya Tampung PPDB SMA-SMK di Bali Melebihi Lulusan SMP
Editor: Makmun Hidayat
DENPASAR — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jaya Wibawa, memastikan daya tampung SMA dan SMK Negeri-Swasta pada PPDB 2020 melebihi jumlah lulusan SMP di Bali. Jumlah daya tampung sebanyak 78.256, sedangkan jumlah lulusan SMP di Bali 62.260 siswa.
Dia mengatakan misi Disdikpora Provinsi Bali memastikan tidak ada lulusan SMP yang tercecer tidak dapat SMA Negeri atau Swasta. Menurutnya, ada sedikit penyesuaian dalam PPDB tahun 2020 disebabkan harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
“Bedanya hanya sedikit sebenarnya. Yang terdahulu kalau seorang siswa melakukan pendaftaran online, kemudian dari nomor pendaftaran itu diverif ke sekolah. Sekarang tidak ada. Semuanya dilakukan secara online,” ujarnya saat menggelar Prescon terkait PPDB tahun 2020 dikantornya Rabu (13/5/2020) sore.
Disebutkan, tahun ini ada penambahan 5 unit sekolah baru, yakni SMAN 9 Denpasar di Kec. Denpasar Timur, SMAN 10 Denpasar di Kec. Denpasar Selatan, SMAN 1 Abang, Karangasem, SMKN 2 Kubu, Karangasem dan SMK Negeri 2 Tejakula (sebelumnya SMAN Satap Tejakula) di Buleleng.

Jalur pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi jalur zonasi, termasuk jalur inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian 50%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan tugas orang tua 5%, jalur prestasi 30%. Sementara, jalur pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi jalur afirmasi 15%, jalur sertifikat prestasi 15%, jalur ranking nilai rapor termasuk anak inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian 55%.
Pria yang akrab disapa Boy ini menjelaskan, pendaftaran dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni Tahap I tanggal 15-17 Juni 2020, Tahap II tanggal 22-24 Juni 2020, dan Tahap III tanggal 29-30 Juni 2020. Calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III. Ini untuk memastikan semua anak memiliki kesempatan untuk mendapatkan sekolah.
“Dalam tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, akan dibentuk posko-posko, termasuk memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring (online) karena infrastruktur dan peralatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tandasnya.