Bus AKAP Beroperasi tak Berdampak bagi Pelaku Jasa Transportasi
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LAMPUNG – Sejumlah pelaku usaha jasa transportasi sebut tidak ada pengaruh signifikan terhadap boleh beroperasinya bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Jhon, salah satu pemilik usaha agen tiket menyebut meski muncul surat edaran baru ia belum mendapatkan pesanan tiket. Sejak dua bulan usai munculnya Coronavirus Disease (Covid-19) dan larangan mudik, sebanyak 30 bus AKAP diputar balik ke Sumatera sebelum menyeberang ke Jawa.

Jhon menyebut sejak 24 April 2020 silam sejumlah bus AKAP yang kerap melintas di Jalinsum gagal menyeberang ke Jawa.
Pasalnya ada aturan kendaraan penumpang tidak diperbolehkan membeli tiket di pelabuhan penyeberangan Bakauheni. Sejumlah bus yang diputar balik meski penumpang boleh menyeberang diantaranya Rosalia, Handoyo, Zentrum, Putra Remaja dan ALS.
Munculnya aturan baru sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan Covid-19 disebutnya tidak berdampak.
Sebab aturan ketat diberlakukan seperti bus AKAP harus lolos pemeriksaan dan diberi stiker khusus, penumpang mengantongi syarat negatif Covid-19 dan surat jalan dari gugus tugas Covid-19.
“Banyak calon penumpang yang berniat pulang ke sejumlah kota di Jawa akhirnya membatalkan pesanan karena sejumlah surat rekomendasi tidak bisa diperoleh, salah satunya surat bebas Covid-19 banyak warga bingung cara mendapatkannya,” terang Jhon saat dikonfirmasi Cendana News, Sabtu (9/5/2020).
Pada kondisi normal sejak awal Ramadan ia mendapat pesanan tiket minimal 100 orang. Sebagian penumpang membeli tiket dari agen miliknya di Jalinsum Desa Pasuruan. Sejumlah pembeli tiket didominasi pekerja yang merantau di Sumatera dan akan pulang ke Jawa.
Jenis layanan tiket yang disediakan meliputi bus kelas non AC Patas, Patas AC, Executive,VIP dan Super Executive dengan harga bervariasi.
Semenjak larangan bus menyeberang ia mengaku banyak mendapat pembatalan tiket. Bahkan setelah aturan baru dibuat ia justru tidak mendapat pesanan tiket.
Sejumlah syarat bagi penumpang yang boleh membeli tiket disebutnya calon penumpang memenuhi syarat SE gugus tugas. Kendaraan yang beroperasi wajib melengkapi tanda khusus yang diberikan pejabat pemberi izin seperti stiker khusus.
“Prosedur yang dijalankan diantaranya penumpang wajib menyiapkan tiket pulang pergi karena diandaikan penumpang tidak mudik tapi memiliki tujuan darurat, imbasnya tidak ada yang membeli tiket,” bebernya.
Sebagai pelaku usaha jasa transportasi khusus bus AKAP, Jhon menyebut aturan tersebut sulit diterapkan. Sebab selain bagi pelaku usaha transportasi sejumlah aturan ketat diterapkan bagi penumpang.
Ia mengandaikan jika satu bus AKAP normalnya bisa mengangkut penumpang hingga 30 penumpang, kini untuk mendapatkan 20 penumpang sangat sulit. Sebab aturan yang dibuat sangat ketat dalam upaya pencegahan Covid-19.
Aturan yang mulai berlaku 8 Mei 2020 disebutnya tidak serta merta membuat bus bisa beroperasi. Sebab rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi, Balai Pengelola Transportasi Darat dan unsur terkait butuh waktu lama.
Sejumlah penumpang bahkan harus mendapatkan surat bebas Covid-19 dari rumah sakit khusus yang ditunjuk dalam penanganan Covid-19.
“Tidak ada dampak signifikan adanya aturan operasional kendaraan AKAP beroperasi, bus bisa jalan tapi tidak ada penumpang sama saja percuma,” keluhnya.
Sihombing, salah satu pengemudi bus ALS asal Sumatera Selatan tujuan Jawa Tengah menyebut hanya mengangkut 10 penumpang. Sebab protokol kesehatan dijalankan dengan mengatur jarak antar penumpang.

Selain itu sejumlah penumpang juga telah mendapatkan surat rekomendasi yang dibutuhkan. Surat negatif Covid-19 dan sejumlah dokumen pendukung diperlukan.
“Kami angkut penumpang jatuhnya seperti charter karena penumpang satu keluarga melayat keluarga yang meninggal di Jawa,” cetusnya.
Penumpang yang melakukan perjalanan dalam kondisi darurat disebutnya juga menjalankan protokol kesehatan. Penggunaan masker diwajibkan serta bus harus menyediakan hand sanitizer selama perjalanan.
Meski menjalankan prosedur ketat ia mengaku hanya beberapa unit bus yang dioperasikan. Sebab meski diperlonggar namun jumlah penumpang yang akan naik bus juga tidak sebanyak mudik lebaran tahun sebelumnya.
Warsa, ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Bakauheni, mengaku beroperasinya bus AKAP tidak mempengaruhi produksi muatan.
Rata-rata per hari kapal yang beroperasi bisa memuat sebanyak 20 hingga 30 unit kendaraan. Padahal normalnya satu trip kapal bisa memuat sebanyak 50 hingga 60 unit kendaraan termasuk bus AKAP.
“Bus AKAP yang operasi juga bisa dihitung dengan jari karena prosedurnya ketat untuk bisa menyeberang,” cetus Warsa.
Meski demikian ia menyebut operator jasa pelayaran kapal menyadari langkah itu dilakukan untuk pencegahan Covid-19. Selama masa pandemi Covid-19 kapal roll on roll off (Roro) yang dioperasikan juga hanya sebanyak 22 unit.
Padahal pada kondisi normal sebanyak 33 unit kapal dioperasikan. Meski dioperasikan ia menyebut muatan hanya kendaraan angkutan barang tanpa penumpang pejalan kaki.