Anggaran Pilkada di Bengkayang Tidak Terganggu Pandemi COVID-19
PONTIANAK – Anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Bengkayang tidak akan terganggu penanganan pandemi COVID-19.
“Untuk anggaran pelaksanaan tahapan Pilkada Bengkayang tidak diganggu, dan masih tersimpan di rekening KPU. Anggaran Pilkada 2020 di Bengkayang Rp27 miliar,” ungkap Ketua KPU Bengkayang, Kalimantan Barat, Musa Jairani, Senin (11/5/2020).
Mengenai pelaksanaan Pilkada, KPU masih menunggu perkembangan penanganan pandemi COVID-19. “Jika memang ada perkembangan di bulan Juni nanti, setelah itu baru dapat dipastikan,” tandasnya.

Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani – Foto Ant
Namun, dalam tahapan pelaksanaannya, KPU tetap menunggu peraturan KPU RI, mengingat saat ini masih terjadi wabah COVID-19. Sementara sesuai PERPPU No.2/2020, pilkada serentak akan digelar pada Desember 2020 mendatang. “Intinya masih melihat kondisi dan situasi saat ini. Semoga wabah ini cepat berlalu,” ujar Musa.
Ia berharap, pandemi COVID-19 segera berakhir. Sehingga tidak mengganggu jalannya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bengkayang. Termasuk proses di daerah lain, yang juga menggalar Pilkda serentak 2020.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus senada mengatakan, anggaran pelaksanaan Pilkada di Bengkayang tidak diganggu. Dan hasil dari evaluasi yang dilakukan, penundaan penyelenggaraan Pilkada tidak menimbulkan masalah. “Tidak ada masalah terkait penundaan Pilkada, karena pada APBD murni 2020 sudah dianggarkan. Anggaran Pilkada masih belum diganggu,” ucap Esidorus.
Berkaitan dengan alokasi anggaran Pemkab Bengkayang dalam penanganan COVID-19 sebesar Rp17,3 miliar, disebutnya belum mengganggu pos belanja modal maupun pos belanja barang dan jasa. ”Termasuk juga kita belum mengganggu pos untuk kegiatan Pilkada yang sudah dianggarkan. Kita masih menunggu arahan dan Perpu yang turun juga,” tandasnya. (Ant)