Akses Masuk ke Kota Malang tak Ditutup Selama PSBB

Beberapa sanksi yang diatur dalam peraturan wali kota tersebut diantaranya berupa teguran lisan, teguran tertulis, memerintahkan untuk kembali ke tempat asal, hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).

“Kita beri peringatan dulu. Perlu saya sampaikan, punishment (hukuman) yang diberikan sesuai dengan peraturan wali kota kita,” katanya.

Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang mulai menerapkan PSBB pada Minggu, 17 Mei 2020.

Pada tiga hari awal penerapan PSBB itu, bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, masih dikenakan imbauan dan teguran. Kemudian, memasuki hari keempat, atau Rabu (20/5), akan dilakukan teguran dan penindakan jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan.

Di Malang Raya, terdapat 86 kasus positif COVID-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 32 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu dua orang sembuh, Kota Malang 12 orang sembuh, dan Kabupaten Malang 18 orang sembuh. (Ant)

Lihat juga...