88 Desa di Sikka Siap Jalankan Dana Desa
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Pencairan dana desa tahap pertama sebesar 20 persen paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni dimana kondisi saat ini di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah ada 88 desa yang dananya sudah ada di rekening desa.
Dengan jumlah desa sebanyak 147 desa maka sejumlah 59,8 persen saja dananya sudah siap dipergunakan sementara sisanya masih berproses di kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende, Flores.
“Sudah ada 88 desa yang dana desa tahap pertamanya sudah ada di rekening desa dan yang lainnya data sudah ada di KPPN Ende,” kata Fitrinita Kristiani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka, NTT, Minggu (10/5/2020).
Fitri sapaannya mengatakan, ada 5 desa yang baru melakukan posting APBDes induk dan itu sudah terlambat karena terkena Peraturan Menteri Keuangan No.40 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kelima desa tersebut yakni Watumerak di kecamatan Doreng karena kepala desanya stroke dan perangkat desa tidak ada yang bisa mengendalikan, serta desa Kesokoja kecamatan Palue.
“Ada juga desa Ojang di kecamatan Talibura, Teka Iku, Kangae dan desa Kowi kecamatan Mego. Karena terlambat posting maka APBDes induknya harus diubah lagi untuk menyesuaikan dengan peraturan menteri desa,” jelasnya.
Terlambatnya pencairan dana desa maka tandas Fitri, akan berimbas terhadap pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga miskin di desa yang terkena dampak Covid-19.
Mantan camat Alok ini berharap agar pemerintah desa lebih proaktif datang ke kantor Dinas PMD untuk konsultasi atau menanyakan kepada pendamping desa agar bisa cepat pencairan dana desanya.
“Kita berharap agar desa lebih cepat mengurus pencairan dana desanya agar segera menyalurkan kepada masyarakat yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dan terkena dampak Covid-19,” harapnya.
Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif P3MD kabupaten Sikka, NTT, Herta Arjunto, mengatakan, untuk tingkat kabupaten dirinya melihat support dinas PMD Sikka cukup bagus, termasuk proses pelaporan dari desa yang terus mengalami perbaikan.
Beberapa regulasi yang berhubungan dengan dana desa di level kabupaten sebut Herta, sudah terfasilitasi dengan baik.
Misalnya sebut dia, proses pencairan dana desa yang batas akhirnya tanggal 15 Desember 2019 tapi mengingat ada kebijakan dari dinas PMD Sikka maka tanggal 7 November 2019 dana tahap ketiga sudah dicairkan.
“Saya berharap prestasi di tahun 2019 lalu yang sudah baik bisa dipertahankan. Kami terus melakukan fasilitasi dan menggenjot desa agar segera melengkapi persyaratan untuk pencairan dana desa tahap pertama,” tuturnya.