Walkot Bekasi Keluarkan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Memasuki bulan Suci Ramadan 1441 H, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengeluarkan surat edaran sebagai panduan ibadah puasa dan menyambut Idulfitri di tengah pandemi Covid-19.   Edaran itu sebagai panduan beribadah tetap sejalan dengan Syariat Islam, sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur serta masyarakat muslim di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 

Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 451.13 / 2741 / Setda.Kessos Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19 tertanggal 22 April 2020.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan tetap merujuk pada surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 06 Tahun 2020, Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.

Di tengah pandemi Covid-19 serta Maklumat Ramadan 1441 H Majelis Ulama Indonesia (Mui) Kota Bekasi Nomor: 015/Mui-Bks/Iv/2020 Tanggal 20 April 2020, Tentang Panduan Ibadah Di Bulan Suci Ramadan 1441 H Di Kota Bekasi Selama Pandemi Covid-19 (Zona Merah).

“Panduan pelaksanaan ibadah di tengah wabah Covid 19 ini, ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, berisikan 15 poin penjelasan terkait panduan pelaksanaan ibadah, ditujukan kepada masyarakat Kota Bekasi,” kata Sayekti Rubiah, Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Rabu (22/4/2020).

Berikut panduan pelaksanaan ibadah sesuai edaran Wali Kota Bekasi, point pentinganya, pertama umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan yang berlaku menurut syariat Islam.

Kemudian, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tak perlu ada sahur On The Road Atau Ifthar Jama’i (Buka Puasa Bersama). Begitu pun Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah saja.

Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW, untuk menyinari rumah dengan membaca Alquran. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala, ditiadakan.

Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan. Tidak melakukan I’tikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid maupun mushala.

Dalam imbauan tersebut, juga dijelaskan salat idulfitri, biasanya di masjid atau di lapangan secara berjemaah ditiadakan sampai menunggu diterbitkan fatwa MUI menjelang waktunya.

Tarawih Keliling (Tarling), takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di Masjid/Mushala, dengan menggunakan pengeras suara. Pesantren Ramadan, kecuali melalui media elektronik.

Silaturrahmi atau halalbihalal yang biasanya dilaksanakan ketika hari raya Idulfitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/tele

conference;

Sedangkan pengumpulan zakat fitrah dan/atau zis (Zakat, Infak dan Shadaqah), mengimbau kepada segenap umat muslim  membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan, sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan, dengan meminimalkan kontak fisik kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Hal lain Wali Kota Bekasi mengeluarkan maklumat wali kota Bekasi dalam menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadan 1441 H.

Maklumat yang ditandatangi oleh Wali Kota Bekasi pada 21 April 2020 tersebut, berisikan ajakan kepada muslimin dan muslimat untuk menyemarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial.

Dalam maklumat tersebut, mengimbau kepada warga masyarakat Kota Bekasi yang tidak menjalankan ibadah puasa, agar menghormati orang yang sedang berpuasa, ciptakan, pelihara dan kembangkan sikap toleransi anta umat beragama, rasa persaudaraan serta wujudkan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan.

Lihat juga...