Sebanyak 50 Ton Kayu Tanpa Dokumen di Kepulauan Meranti Disita Polisi
PEKANBARU – Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau, menyita sekira 50 ton kayu tanpa dokumen resmi. Kayu tersebut diamankan di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Kepala Subdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, 50 ton kayu hutan yang telah diolah menjadi balok dan papan itu disita dari dua orang pelaku, MJ (29), selaku nakhoda kapal dan S (17) selaku anak buah kapal. “Kayu itu telah diikat dan dibentuk menjadi rakit kemudian ditarik oleh pelaku menggunakan kapal,” katanya, Sabtu (18/4/2020).
Pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (17/4/2020) malam, di Perairan Pulau Dedap, tepatnya di perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bengkalis. Kedua wilayah itu berada di pesisir Selat Malaka. Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan rencana pengiriman kayu dalam jumlah besar dari Meranti. Polisi kemudian bergerak dari Pelabuhan Polairud Tanjung Buton sekira pukul 22.00 WIB untuk melakukan penyelidikan.
Setelah satu jam melakukan pengintaian, akhirnya berhasil teridentifikasi keberadaan kapal pompong yang dimaksud. Tanpa membuang waktu, speed boat polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Saat didekati, kapal pompong tanpa nama itu menarik sedikitnya 96 rakit kayu, dengan total barang bukti 50 ton kayu hutan. Polisi juga tak menemukan dokumen resmi kayu yang dimaksud, sehingga langsung dilakukan penangkapan. “Informasi yang diperoleh, kayu itu berasal dari Pulau Padang dan akan dibawa ke Pulau Bengkalis,” jelasnya.
Hingga kini polisi masih mendalami pengungkapan itu, termasuk mengejar cukong atau pemodal besar pelaku pembalakan liar kayu-kayu hutan itu. (Ant)