Penilaian Desa Wisata Tahap 2 di Banyumas Terhambat Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
Untuk 6 desa wisata dengan klasifikasi rintisan, terdiri dari Desa Banjarpanepen Kecamatan Sumpiuh, Desa Karangtengah Kecamatan Cilongok, Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang, Desa Karanggintung Kecamatan Kemranjen, Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor, dan Desa Samudra Kecamatan Gumelar.
“Ada penilaian teknis yang terdiri dari beberapa indikator, antara lain tentang objek wisata yang dimiliki desa, kesesuaian tata ruang, mitigasi bencana, mempunyai kekhasan adat atau tidak, produk cindera mata dan lainnya. Dan ada juga penilaian dari sisi adminstrasi, dimana desa mengajukan permohonan untuk dinilai,” terangnya.
Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani menambahkan, 14 desa tersebut ditetapkan menjadi desa wisata dengan Surat Keputusan Bupati Banyumas. Hal tersebut sesuai dengan
Perda Provinsi Jawa Tengah nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata dan Peraturan Gubenur Jawa Tengah nomro 53 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Perda 2 Provinsi Jawa Tengah tahun 2019, dimana telah dilaksanakan penilaian penetapan desa wisata oleh tim penilai dan hasilnya adalah penetapan klasifikasi desa wisata dengan SK bupati.
Salah satu desa yang lolos menjadi desa wisata pada penilaian tahap 1 yaitu Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng. Desa tersebut memiliki wisata andalan berupa kolam renang di tengah sawah yang sangat ramai dikunjungi, sebelum corona merebak.
Kolam renang tersebut berukuran besar dan berbatasan langsung dengan sawah, sehingga sekaligus menyuguhkan pemandangan aktivitas para petani di sawah.