Pemusnahan Limbah Penanganan Covid-19 di Pessel Gunakan Incinerator

Editor: Makmun Hidayat

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat juga telah mempersilakan bagi daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pemusnahan terhadap limbah B3 dari penanganan Covid-19 tersebut. Sebab, telah ada Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Siti Aisyah, mengatakan, menyikapi surat edaran itu maka pemusnahan limbah penanganan Covid-19 bisa menggunakan incinerator, yakni merupakan sebuah tungku pembakaran untuk mengolah limbah padat. Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi penyebaran virus dari limbah tersebut.

Ia menjelaskan merujuk pada surat edaran itu, makan pengendalian Covid-19 yang menggunakan berbagai sarana kesehatan, seperti APD hingga alat dan sampel laboratorium, perlu dikelola dan tidak diabaikan begitu saja.

“Pengelolaan ini sebagai upaya untuk mengendalikan, mencegah, dan memutus penularan virus Covid-19, serta menghindari terjadinya penumpukan limbah dari aktivitas itu,” katanya.

Artinya, dalam surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi pemerintah yang mencakup penanganan pada tiga ruang lingkup, yakni limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga dan terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sampah rumah tangga serta sampah sejenis sampah rumah tangga.

Dikatakannya, dalam pelaksanaannya, limbah infeksius untuk perawatan ODP berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, dikumpulkan dan dikemas tersendiri menggunakan wadah tertutup. Limbah tersebut kemudian diangkut dan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah B3.

Lihat juga...