Kontroversial, Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Ditunda

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono dalam konfrensi pers mengenai kartu prakerja, beberapa waktu lalu, di Jakarta. Foto: Amar Faizal Haidar

JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan salah satu klaster paling kontroversial dalam draft Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), yaitu klaster Ketenagakerjaan.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijowo mengungkapkan, bahwa masih terdapat banyak perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para pekerja, terkait poin-poin yang tertuang dalam klaster tersebut.

“Pemerintah berharap dengan ditundanya pembahasan klaster ini, akan memberi tambahan waktu bagi semua pihak untuk mendalami substansinya, serta mengintensifkan dialog sehingga muncul kesamaan persepsi,” terang Susi, Senin (27/4/2020) di Jakarta.

Penundaan ini juga, kata Susi, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mengimbau agar seluruh Kementerian dan Lembaga terkait, dapat terus melakukan sosialisasi mengenai maksud dan tujuan serta pengaturan RUU itu.

“Memang klaster Ketenagakerjaan ini paling banyak disorot, karena dianggap lebih berpihak pada investor. Untuk itu perlu dialog lebih lanjut,” tukas Susi.

Meski pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda, namun pembahasan 10 klaster lainnya seperti; Penyederhanaan Perizinan Berusaha, Persyaratan Investasi, Kemudahan dan Perlindungan UMKM, serta Kemudahan Berusaha, dalam RUU Ciptaker masih akan terus dilanjutkan.

“Pemerintah berharap dengan adanya RUU Ciptaker ini dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha, serta meningkatkan perlindungan pekerja, terutama pasca pandemi Covid-19,” pungkas Susi.

Sementara itu, mersepon Langkah pemerintah dan DPR, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih justru menegaskan, buruh akan tetap mengkampanyekan pembatalan omnibus law RUU Cipta, terutama klaster ketenagakerjaan.

Lihat juga...