Halangi Pemakaman Korban Covid-19, Tiga Orang Jadi Tersangka

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, Rabu (15/4/2020) di Polresta Banyumas. (FOTO : Hermiana E.Effendi)

PURWOKERTO – Polresta Banyumas menetapkan tiga orang menjadi tersangka karena diduga menghalang-halangi proses pemakaman korban Covid-19 di Banyumas beberapa waktu lalu. Tiga tersangka tersebut berasal dari dua lokasi yang berbeda.

“Dari hasil gelar perkara, ada tiga orang yang statusnya kita naikan menjadi tersangka. Dua dari lokasi penolakan di Glempang Kecamatan Pekuncen dan satu dari lokasi penolakan di Kedungringin Kecamatan Patikraja,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, Rabu (15/4/2020).

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, peran dari ketiga tersangka tersebut yaitu memprovokasi dan mengumpulkan masyarakat untuk menolak pemakaman korban Covid-19. Ketiganya merupakan tokoh masyarakat di desa setempat.

Sampai saat ini sudah ada epat orang saksi yang diperiksa dan proses pemeriksaan masih berjalan. Sehingga masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Proses pemeriksaan masih berjalan dan kita juga tidak berani gegabah untuk menentukan tersangka, semua harus sesuai dengan prosedur. Kalau kemungkinan jumlah tersangka bertambah, pasti ada kemungkinan tersebut, tinggal menunggu proses pemeriksaan selanjutnya,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Rekrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, tiga tersangka yang ditetapkan yaitu K (57) warga Kecamatan Patikraja, K (46) warga Kecamatan Pekuncen dan S (45) warga Kecamatan Pekuncen.

“Untuk K dan S menjadi tersangka atas penolakan pemakaman di Pekuncen dan yang satunya tersangka menghalangi-halangi proses pemakaman di Kecamatan Patikraja,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 214 dan pasal 212 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman 1 sampai dengan 7 tahun penjara.

Sebagai langkah antisipasi supaya tidak terjadi lagi penolakan terhadap pemakaman korban Covid-19, Kapolresta mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan menggandeng ahli medis serta tokoh agama, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pasien positif Covid-19 yang sudah meninggal tidak lagi menular. Terlebih jika sudah dimakamkan dan proses pemakaman juga menggunakan prosedur yang aman, dimana jenazah tetap berada di dalam peti, dilakukan penyemprotan di sekitar lokasi dan sebagainya.

“Edukasi kita lakukan secara terus-menerus melalui berbagai cara, baik melalui media sosial maupun dalam pertemuan terbatas dengan perwakilan masyarakat,” kata Kapolresta.

Sebagaimana diketahui, proses pemakaman korban Coivid-19 di Kabupaten Banyumas sempat mendapat penolakan masyarakat di beberapa lokasi pemakaman. Hingga bupati Banyumas bersama Kapolresta Banyumas turun langsung ke lapangan untuk mengawal proses pemakaman.

Lihat juga...