Gugus Tugas Covid-19 Sumbar Pastikan Kesiapan Lokasi Karantina
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Jika ditemukan ciri-ciri Covid-19 ringan, maka perlu dipindahkan ke tempat karantina Covid-19 itu,” ujarnya.
Menurutnya, untuk tempat karantina tersebut tersedia fasilitas dan pelayanan yang prima, semuanya gratis alias ditanggung oleh Pemprov Sumatera Barat. Hal ini berdasarkan keluarnya Surat Edaran Nomor:360/357/BPBD-2020 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
“Jadi bagi pasien yang melakukan karantina akan dilayani dengan berbagai fasilitas dan pelayanan yang prima. Mulai untuk kebutuhan makan sehari-hari ditanggung, ditangani petugas kesehatan, baju dicucikan dan kamarnya juga dibersihkan. Sehingga kita tinggal istirahat saja di sana sambil isolasi,” jelasnya.
Sementara untuk prosedur pendaftaran karantina di beberapa tempat yang disediakan tersebut, jelas Syafrizal, jika ada yang memiliki ciri-ciri terpapar Covid-19 tinggal meminta surat keterangan dari Puskesmas atau dari pemerintah setempat.
Kemudian langsung mengunjungi tempat karantina yang ditentukan dan melapor kepada penanggung jawab tempat karantina.
“Kita tentu berharap dan juga mengimbau, bagi masyarakat Kota Padang yang berstatus ODP dan saat ini tengah melakukan isolasi mandiri di rumahnya, agar lebih baik melakukan isolasi di tempat karantina yang sudah disediakan ini,” sebutnya.
Sementara itu Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan, di Kota Padang belum lama ini ada keinginan Hotel Grand Zuri Padang untuk menjadi tempat isolasi mandiri bagi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di Kota Padang.
“RSUD dr. Rasidin yang telah ditetapkan menjadi rumah sakit khusus Covid-19 mulai beroperasi. Tentunya akan membutuhkan tempat bagi tenaga medis untuk isolasi mandiri,” ungkapnya.