DPRD Dorong Pemanfaatan Dana Bopda Surabaya Untuk Bantuan Siswa
SURABAYA – DPRD Surabaya mendorong pemerintah kota setempat untuk merumuskan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda), agar bisa digunakan untuk pembelian kuota internet guna mendukung pembelajaran daring di rumah selama pandemi Covid-19.
“Kalau Bopda kan kewenangan Pemkot Surabaya. Saya dorong agar Bopda dirumuskan untuk pembiayaan siswa belajar di rumah,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti di Surabaya, Minggu (12/4/2020).
Menurut dia, hal itu selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, yang memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian kuota internet guna mendukung pembelajaran daring selama pandemi Covid-19.
“Kalau BOS juknis yang buat Kemendikbud. Jika Mendikbud sudah bilang boleh, maka semoga segera dirumuskan juknisnya agar sekolah-sekolah bisa menjalankan segera,” ujarnya.
Begitu juga halnya dengan Bopda, Reni berharap Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan Surabaya juga merumuskan Bopda yang bisa dialihkan untuk pembiayaan siswa belajar di rumah.
Menurut dia, biaya operasional sekolah seperti biaya listrik, air, alat tulis kantor (ATK) dan lainnya selama pandemi Covid-19 pasti turun, sehingga bisa dialihkan untuk pembiayaan siswa belajar di rumah.
Ia menilai, salah satu problem utama dalam hal ini adalah siswa yang tidak mampu karena beban biaya paket internet. Tentunya, harus ada solusi dari Pemkot Surabaya.
“Jadi kalau dengan dana BOS tidak cukup, maka dilengkapi dengan dana Bopda. Termasuk paket internet untuk guru saat mengajar dari rumah,” katanya.
Ia menilai, dana Bopda di Surabaya sepertinya kurang mencukupi karena teralokasi untuk gaji guru tidak tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Untuk BOS, kata dia, per siswa mendapat Rp1.100.000 per tahun, sedangkan Bopda dihitung per rombongan belajar (rombel), bukan per siswa.