Baznas: Bantuan Kemanusiaan Terdampak Covid-19 untuk Semua Umat
Editor: Koko Triarko
JAKATA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan penyaluran bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, baik secara sosial, kesehatan maupun ekonomi dapat diberikan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan, baik masyarakat muslim maupun nonmuslim.
Direktur Utama Baznas, M Arifin Purwakananta, menjelaskan, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas No 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di lingkungan Baznas, tertulis di antara asnaf fakir adalah korban bencana alam dan bencana sosial, maka dapat meliputi orang beragama Islam dan nonIslam.
“Dalam kemanusiaan, banyak sekali yang harus ditolong dan zakat dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan saat terjadi bencana seperti pandemi Covid-19, saat ini,” kata Arifin dalam rilis yang diterima Cendana News, Minggu (12/4/2020) pagi.

Karena itu, Arifin mengimbau kepada seluruh Baznas, meliputi Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten dan Kota, dan juga Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Indonesia untuk dapat mendistribusikan bantuan, baik kepada muslim maupun nonmuslim yang sangat membutuhkan dalam kondisi bencana seperti Covid-19 ini.
“Selama ini, Baznas dan LAZ dapat menghimpun dana Zakat Infak atau Sedekah serta donasi perusahaan. Dalam kondisi bencana dan kemanusiaan seperti Covid-19, Baznas dapat mengatur bantuan agar dapat membantu umat muslim dan nonmuslim yang menderita akibat krisis ini,” tegasnya.