Anggaran BOS Kinerja tak Dihilangkan, Hanya Disesuaikan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Pemerintah terus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah anggaran dan kegiatan belanja negara, untuk dialihkan ke dalam program percepatan penanganan pandemi Covid-19, tidak terkecuali Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang juga turut terdampak.
“Pada Perpres 54/2020, memang terdapat penyesuaian anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Rp 54.315.611.400 menjadi Rp 53.459.118.000 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp 53.836.281.140 menjadi Rp 50.881.143.000,” ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Selasa (21/4/2020) di Jakarta.
Meski demikian, Menkeu menegaskan, bahwa dari tiga jenis alokasi BOS (BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja), hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja.
Pertimbangannya, BOS Reguler adalah komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah. Dengan demikian sebagian besar sekolah tetap dapat menggunakan bantuan itu di masa pandemi, tanpa pengurangan. Sedangkan BOS Afirmasi ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal.
“Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi,” tukasnya.
Sementara BOS Kinerja, karena bantuan ini pada dasarnya adalah insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik. Dampak pengurangannya diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran.
“Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya,” tandas Menkeu.
Demikian pula halnya dengan anggaran tunjangan guru. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, penyesuaian alokasi dilakukan dalam rangka mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan.