Unjuk Rasa di Saat Ancaman Covid-19 Terancam Pasal Berlapis

Ilustrasi -Dok: CDN

KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigjen Pol Merdisyam, menyampaikan jika ada masyarakat yang tidak mentaati imbauan Kepolisian atau ada yang berani melakukan aksi unjuk rasa atau demo di masa bencana Corona, akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal berlapis yang bakal dikenakan, yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, yang isinya barang siapa yang tidak mentaati petugas yang berwenang yang saat menjalankan tugas, maka hal itu dapat dipidana.

“Selama ini kami belum menerapkan pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, namun kami telah persuasif mengingatkan kepada mereka (pendemo) yang melakukan aksi demonstrasi. Kami tidak ada alasan, bila mereka masih melakukan (demo), kami akan menjalankan undang-undang tersebut,” kata Merdisyam, di Kendari, Rabu (25/3/2020).

Merdisyam mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di 17 kabupaten/kota untuk melakukan pendekatan persuasif dalam membubarkan kerumunan, menyusul adanya imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial. Namun, kata dia, jika hal itu tidak diindahkan warga, pihak Polda Sultra mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Sanksi tegas, yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Intinya kami jalankan aturan yang berlaku, kalau masih ada yang berani melanggar, sudah tahu sanksinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. Maklumat Kapolri tersebut sudah disebar dan dipastikan masyarakat telah mengetahui, yaitu selama masa bencana nasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan kegiatan sejenisnya.

Lihat juga...