Pertambangan Tanpa Izin di Sulteng Harus Segera Tutup

Ketiga, selain telah melanggar berbagai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kayuboko juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Lebih jauh aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan,” katanya.

Menurut dia, beroperasinya pertambangan emas ilegal di Desa Kayuboko mencerminkan ketidak seriusan pemerintah (eksekutif dan legislatif) lebih-lebih aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pihak Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Ant)

Lihat juga...