‘Omnibus Law’ Harus Lindungi Koperasi dan UMKM

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor,” ujarnya.

Selain itu tambah dia, kemudahan mendirikan koperasi maupun registrasi UMKM diberikan, tetapi juga ada proteksi bagi mereka.

Karena dengan berbagai keterbatasan UMKM yang baru tumbuh. Kalau kemudian disuruh bertarung bebas, maka akan tumbang.

“Namun, saya melihat selama ini tidak ada yang negatif terkait omnibus law,” ujar Teten.

Ada lima terobosan yang dibahas di dalam omnibus law, khususnya terkait UMKM. Kelimanya, jelas dia, memudahkan perizinan bagi UMKM dan koperasi, membangun kemitraan bagi UMKM, kemudahan akses pembiayaan dan akses pasar.

Khusus akses pasar, Kemenkop dan UKM akan memanfaatkan rest area untuk diisi oleh pelaku usaha rakyat dan UMKM.

“Tempat peristirahatan di jalan tol diharapkan dapat membuka jalan kepada pasar yang luas,” ujar Teten.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan, menambahkan, Kemenkop dan UKM mempersiapkan tim untuk pembahasan di Dewan Permusyawarahan Rakyat (DPR).

Namun terlebih dulu, Kemenkop dan UKM meminta masukan dari para pelaku koperasi dan UMKM, untuk disampaikan pada pembahasan omnibus law di DPR.

Kemenkop dan UMKM juga perlu melakukan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi dilakukan supaya mempunyai persepsi yang sama, antara pemerintah dengan pelaku koperasi dan UMKM,” kata Rully.

Ketua Koperasi Kospin Jasa, Andi Arslan Djunaid, berharap agar koperasi sejajar dengan mitra perbankan. Begitu pula terkait dengan pengupahan pekerja sektor UMKM, supaya langsung diterapkan.

“Terkait pengupahan pekerja sektor UMKM, kami mengusulkan agar segera diberlakukan,” pungkasnya.

Lihat juga...