‘Omnibus Law’ Harus Lindungi Koperasi dan UMKM
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berharap koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, segala regulasi yang menghambat berkembangnya koperasi dan UMKM akan ditiadakan.
Melalui omnibus law, Teten juga berharap koperasi dan UMKM menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Saya memastikan, bahwa seluruh kepentingan pelaku koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil. Dengan diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit,” kata Teten pada acara Ngobrol Bareng Ngetem X KUKM di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dia mengatakan, omnibus law dapat mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga usaha besar tidak menggilas usaha UMKM, tapi dapat bersinergi saling menguntungkan dan meningkatkan daya saing.

Menurutnya, kemudahan-kemudahan investasi, jangan sampai berdampak negatif kepada koperasi dan UMKM.
“Jangan sampai kita ingin ada kemudahan investasi, tapi di sisi lain memukul koperasi maupun usaha kecil menengah. Omnibus law harus memudahkan dan melindungi koperasi dan UMKM,” tukasnya.
Dia menjelaskan, melalui omnibus law dirancang aturan agar koperasi berkembang lebih cepat dan dinamis beradaptasi dengan perkembangan zaman.