Kemenkes Nyatakan Siap Tangani Penderita COVID-19

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Misalnya, ada rumah sakit yang hanya mampu melakukan isolasi saja, tapi tidak punya ventilator. Ada yang punya ventilator tapi tidak cukup ruang untuk isolasi. Jika memang membutuhkan ventilator, artinya kita rujuk ke rumah sakit rujukan nasional,” ujarnya lagi.

Artinya, Yuri menegaskan bahwa tidak semua pasien suspek COVID-19 atau positif harus dibawa ke Jakarta.

“Kalau memang masih bisa dirawat di rumah sakit terdekat, ya tidak perlu ke Jakarta. Dan pengecekan virus pun sudah bisa di daerah,” tandasnya.

Untuk tempat pengujian spesimen virus, Yuri menyatakan sudah dilakukan pendistribusian lokusnya ke seluruh Balai Teknologi Kesehatan Lingkungan (BTKL) dan Balai Besar Teknologi Kesehatan Lingkungan (BBTKL).

“Untuk BBTKL, yaitu yang memiliki fasilitas laboratorium virologi dengan kualifikasi memiliki Box Biosafety Level 2, adalah Banjarbaru, Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya,” urainya.

Sementara untuk BTKL berlokasi di Medan, Batam, Palembang, Makassar, Manado dan Ambon.

“Petugasnya sudah dilatih oleh Litbang untuk melakukan pemeriksaan dengan metode VCR saja. Mereka sudah mampu melaksanakan dan memiliki alat yang. Tapi supervisor tetap dari Litbang dan stempel tetap dari Litbangkes,” ujarnya.

Hal ini bertujuan untuk memperpendek respon untuk memberikan hasil kepada pasien.

“Tapi tetap yang harus dipahami masyarakat adalah mencegah terpaparnya COVID-19. Tidak perlu melakukan tes kesehatan bagi yang tidak menunjukkan gejala. Karena pengecekan itu bukan untuk menentukan pengobatan tapi lebih kepada mencegah penyebaran,” pungkasnya.

Pemerintah Tanggung Perawatan COVID-19

Terkait penetapan COVID-19 sebagai Siaga Darurat Pandemi langkah yang diambil merupakan sinergi dari semua elemen pemerintahan dan pembiayaan ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Lihat juga...