Dua Mantan Pengurus Deltras Sidoarjo Kembali Dipanggil KPK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin kembali memanggli dua mantan pengurus klub sepak bola Deltras Sidoarjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dua saksi itu, yakni Mafirion dan Yudha Pratama. Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Mafirion dan Yudha Pratama, wiraswasta PT Delta Raya Sidoarjo sebagai saksi untuk tersangka SST,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Diketahui, Mafirion merupakan mantan pemilik Deltras Sidoarjo dan juga pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) dari Fraksi PKB menggantikan M Lukman Edy. Sementara, Yudha diketahui pernah menjadi Manajer Deltras Sidoarjo.
Sebelumnya, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (26/2) tanpa keterangan.
Selain itu, KPK pada Senin juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), yakni PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Budiman dan Suparni, swasta.
KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST).
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), dan Totok Sumedi (TSM) dari unsur swasta.