Aktivitas Penambangan Pasir Laut di Lampung Timur Disorot
“Penolakan masyarakat tersebut karena bila perusahaan itu diberikan izin pertambangan ke depan akan merusak wilayah tangkap nelayan pesisir Kabupaten Lampung Timur, merusak ekosistem Budidaya Kepiting Rajungan dan berpotensi menenggelamkan Pulau Sekopong,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini sudah saatnya Pemerintah Provinsi Lampung bertindak tegas, dan mendengarkan aspirasi rakyatnya serta melakukan kerja yang pro rakyat. “Pemprov harus segera melakukan pencabutan seluruh izin pertambangan pasir laut, bukan hanya di Kabupaten Lampung Timur, tapi semua izin pertambangan pasir laut di Provinsi Lampung dapat merusak ekosistem dan merugikan nelayan serta masyarakat sekitarnya,” pungkasnya. (Ant)