Sejumlah Capaian MA Selama Dipimpin Hatta Ali
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku selama delapan tahun menahkodai lembaga peradilan, sudah banyak kemajuan dan capaian yang sudah terlaksana, mulai dari manajemen perkara dan sistem kamar di dalam Mahkamah Agung hingga pembaharuan proses peradilan di Indonesia.
“Delapan tahun yang lalu ketika pucuk pimpinan tertinggi lembaga peradilan diamanahkan kepada saya, berbagai tantangan sudah berada di depan mata untuk segera dibenahi mulai dari perkara yang kian menumpuk dengan penyelesaian yang lambat, sulitnya akses terhadap keadilan, serta rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” kata Ketua MA Hatta Ali saat acara Laporan Tahunan MA 2020 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (26/2/2020) yang dihadiri oleh presiden dan wakil presiden serta ketua lembaga negara.
Secara perlahan, kata Hatta Ali berbagai tantangan tersebut bisa dibenahi dengan kerja bersama semua elemen baik internal maupun eksternal. Berbagai pengalaman terbaik (best practices) dalam bidang manajemen perkara dan teknis yudisial disertai riset dalam rangka revitalisasi fungsi Mahkamah Agung dirangkum sebagai bahan dalam proses pembaruan peradilan di Indonesia.
“Selain itu, kami juga mendengar suara publik dalam perumusan berbagai kebijakan demi mendekatkan lembaga peradilan dengan masyarakat. Dalam bidang manajemen perkara, pondasi Sistem Kamar yang telah diletakkan pada masa kepemimpinan Ketua MA sebelumnya, mulai diimplementasikan secara komprehensif sejak tahun 2013,” ujarnya.
Sebagai sebuah kebijakan yang mengubah zona nyaman yang pernah berlangsung lama, lanjut Hatta Al, sistem tersebut tentunya tidak lepas dari perdebatan internal MA, namun dirinya yakin sistem itu adalah sistem terbaik dalam pelaksanaan fungsi dan wewenang MA. Dimana implementasi sistem Kamar telah membuahkan hasil yang signifikan dalam penanganan perkara khususnya melalui penerapan sistem membaca berkas secara serentak serta penyederhanaan format putusan Kasasi dan PK.
“Hasilnya terlihat, antara lain dari trend produktivitas memutus MA yang meningkat setiap tahun. Dimana produktivitas memutus MA mencatatkan rekor baru dengan jumlah perkara yang diputus pada tahun 2019 sebanyak 20.058 perkara merupakan jumlah perkara terbanyak yang diputus dalam sejarah Mahkamah Agung, dan diikuti rasio produktivitas memutus MA pada tahun 2019 yang mencapai 98,93% sebagai yang terbesar sepanjang sejarah MA,” jelasnya.
Lebih jauh Hatta Ali mengatakan, penerapan sistem kamar juga telah mempercepat proses penyelesaian perkara di MA. Hal itu tergambar dalam kerja keras semua komponen terkait dengan penyelesaian perkara hingga jumlah sisa tunggakan perkara di MA terus menurun dari puluhan ribu menjadi 217 perkara pada tahun 2019, dan ini merupakan jumlah sisa perkara terendah dalam sejarah MA.
“Demikian halnya pengaturan jangka waktu penanganan perkara dalam sistem Kamar mendorong peningkatan rerata waktu memutus perkara di bawah 3 bulan menjadi 19.373 perkara atau 96,58 persen dari seluruh perkara yang diputus pada tahun 2019,” sebutnya.
Rekor ini dicapai di tengah keterbatasan jumlah Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA dimana pada tahun 2019 saja terdapat 3 Hakim Agung yang Purnabhakti dan 2 Hakim Agung yang meninggal dunia, padahal pada saat yang sama jumlah perkara yang diterima Mahkamah Agung mencapai jumlah terbesar dalam satu dekade ini yaitu sebanyak 19.369 perkara.
“Sistem Kamar terus diperkuat melalui berbagai studi yang antara lain dilakukan dengan tujuan menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan MA. Pada tahun 2019 Mahkamah Agung mengeluarkan SK KMA Nomor 268 Tahun 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung, yang diharapkan bisa mengurangi derasnya arus perkara sehingga MA dapat fokus menjawab isu-isu hukum penting bagi perkembangan hukum di tanah air,” ungkapnya.
Menurut Hatta Ali, pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama juga berperan penting dalam mendukung berbagai kesuksesan yang dicapai oleh Mahkamah Agung. Untuk itu, modernisasi secara berlanjut kedua tingkat peradilan tersebut melalui berbagai perangkat kebijakan terus dilakukan.