Poin-Poin Rekomendasi Rakernas FKPT
JAKARTA – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), diikuti 288 pengurus FKPT dari 32 provinsi se-Indonesia. Pertemuan menghasilkan sembilan rekomendasi.
“Pertama, mengamankan kebijakan pemerintah terkait WNI bekas pengikut ISIS dari wilayah konflik di timur tengah,” kata Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat BNPT, Andi Intang Dulung, yang mewakili BNPT membacakan rekomendasi rakernas di Ancol, Rabu (19/2/2020) malam.
Poin kedua dari rakernas yang telah berlangsung selama tiga hari mulai 17 – 19 Februari 2020 adalah, penguatan kelembagaan dan peningkatan koordinasi bersama komponen masyarakat dan aparatur di daerah, TNI, Polri. Menjadi mitra strategis terkait pencegahan terorisme di daerah. “Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BNPT tentang pengurus FKPT ditembuskan kepada Forkompimda, dan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Ketiga, kegiatan FKPT melibatkan narasumber yang kompeten baik dari pusat, maupun di daerah, serta mendayagunakan bekas napiter, dan penyintas aksi terorisme. Berikutnya poin ke empat rekomendasi itu berbunyi, Satgas BNPT dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal yang toleran, guna menjaga persatuan dan perdamaian.
Poin kelima, BNPT diharapkan mengkomunikasikan kepada FKPT setiap kegiatan penanggulangan terorisme di daerah. Keenam, FKPT sebagai perpanjangan BNPT di daerah siap mempertahankan predikat WTP dalam pengelolaan keuangan negara. Ketujuh, BNPT telah menandatangani MoU terkait sinergitas bersama 38 kementerian dan lembaga, maka FKPT secara berjenjang menyesuaikan kerjasama dengan kantor wilayah atau dinas terkait di daerah.
Poin kedelapan, program pelibatan masyarakat dalam pencegahan terorisme melalui FKPT sesuai bidangnya, akan melibatkan peserta dari perguruan tinggi negeri dan swasta, guru agama di sekolah, siswa SLTA sederajat, aparatur kelurahan atau desa, humas instansi, tokoh perempuan, jurnalis di 32 provinsi sebagai upaya tindak lanjut hasil penelitian FKPT tahun selanjutnya.
Poin kesembilan sebagai poin terakhir menyebut, FKPT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mempedomani Peraturan Kepala BNPT Nomor 3 Tahun 2019 tentang pedoman umum FKPT. (Ant)