Perlu Analisa Kejiwaan untuk Atasi Pola Kekerasan Berulang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Melakukan penghukuman pada anak-anak usia sekolah yang melakukan tindak kekerasan, menurut Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bukanlah suatu solusi dan tidak menjamin tindakan yang sama tidak akan terulang lagi.
Diperlukan suatu deteksi dini penganalisaan aspek kejiwaan untuk mencegah pola kekerasan pada anak terulang secara terus menerus.

Komisioner KPAI bidang Kesehatan dan NAPZA, Sitti Hikmawatty, menyatakan, pada kasus kekerasan yang terjadi di salah satu SMP di Purworejo Jawa Tengah harus dilakukan peninjauan dari aspek kejiwaan.
“Perlu ditinjau sisi kesehatan jiwa pelakunya. Karena dari keterangan sementara yang didapat bahwa anak pelaku ini nakal dan pindahan dari sekolah lain,” kata Sitti saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).
Ia menambahkan bahwa pengambilan langkah melalui penjara, memindahkan sekolah maupun diberhentikan dari sekolah tidak akan memutus rantai kenakalan.
“Upaya penghukuman yang seperti itu tidak akan memutus jika yang menjadi penyebab tindakan nakalnya itu adalah gangguan pada jiwa. Yaitu gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas anak,” urainya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, perlu keterlibatan ahli kesehatan jiwa lebih diperlukan daripada pemberian hukuman.
“Bantuan penanganan kejiwaan juga diperlukan untuk korban agar tidak terdapat trauma di masa depannya,” tandasnya.
Sitti menyampaikan dengan semakin banyaknya ditemukan pola dan jenis kekerasan serupa, KPAI menyarankan diadakannya deteksi ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder).
“ADHD ini adalah gangguan mental yang menyebabkan seorang anak sulit memusatkan perhatian, serta memiliki perilaku impulsif dan hiperaktif, sehingga dapat berdampak pada prestasi anak di sekolah,” paparnya.
Pengaruh ADHD dapat dilihat dalam tiga bidang utama, yaitu terhadap pendidikan, perilaku dan aspek sosial.
“Pada bidang pendidikan kita dapat melihat anak yang tidak dapat segera memulai suatu kegiatan, prestasi kurang, bekerja terlalu lambat atau cepat, melupakan instruksi atau penjelasan, tidak melakukan tugas, selalu meninggalkan benda-benda, selalu bingung, motivasi yang kurang, kesulitan mengerjakan tugas, menghindari teman dan berperilaku kacau,” urainya.
Untuk pengaruh ADHD pada perilaku bisa terlihat pada anak yang menuntut, turut campur dengan orang lain, mudah frustasi, kurang mengendalikan diri, tidak tenang atau gelisah, lebih banyak bicara, suka menjadi pemimpin, mudah berubah pendirian, mengganggu dan mudah bingung.
“Sementara pada aspek sosial terlihat pada sikap anak yang mementingkan diri sendiri, egosentris, cemas, kasar dan tidak peka, tidak dewasa dan tertekan, harga diri rendah, membuat keributan, tidak berpikir panjang, menarik diri dari kelompok, sering berperilaku tanpa perasaan, tidak mau menunggu giliran,” ujarnya lebih lanjut.
Sitti menyatakan bahwa deteksi dan penanganan segera pada kasus ADHD sudah dapat dilakukan mulai dari tingkat Pendidikan PAUD, SD dan Menengah.
“Hal ini perlu dilakukan agar para guru juga paham bahwa mungkin diantara muridnya terdapat siswa yang memiliki kebutuhan khusus namun belum terdeteksi dan terkenali,” ujarnya.
Sitti mengharapkan dengan adanya deteksi dini pada usia yang lebih muda atau awal akan mampu mencegah agar tidak terjadi kasus kekerasan pada anak.
“Karena kalau sampai terlanjut terjadi kasus kekerasan, maka rehabilitasi pada korban juga akan menjadi pertimbangan tersendiri yang juga harus mendapat perhatian khusus. Selain penanganan pada anak yang menjadi pelaku,” pungkasnya.