Modus Baru, Uang Bisnis Narkotika Disimpan di Rekening KUD
Editor: Koko Triarko
“Ini modus baru yang berhasil kita ungkap. Kita sudah koordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, agar bersama-sama meningkatkan pengawasan, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” tandasnya.
Keempat pelaku ini terancam hukuman pidana 20 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar, dijerat dengan pasal 10 subsider ayat (5) jo pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan atau pasal 137 huruf a.b UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, mereka ditahan di Rutan BNNP Jateng, untuk pengembangan kasus lebih lanjut.