Modus Baru, Uang Bisnis Narkotika Disimpan di Rekening KUD

Editor: Koko Triarko

SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, berhasil membongkar modus baru pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika dengan cara menyimpannya di rekening koperasi unit desa (KUD).

“Praktik TPPU ini dikendalikan dan diotaki oleh Muzaidin, yang tercatat sebagai warga binaan LP Kedungpane, Semarang. Dia ini terpidana kasus narkotika dengan masa hukuman 14 tahun. Bertindak sebagai bandar dan pengendali keuangan,” ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan, di sela gelar kasus di kantornya, jalan Madukoro, Semarang, Selasa (18/2/2020).

Dalam prosesnya, Muzaidin mengajak AM yang juga merupakan adik perempuannya sebagai operator keuangan. Kemudian MH, adik iparnya sekaligus suami dari AM, sebagai penampung uang yang diduga hasil tidak pidana narkotika. Serta MDM, anak dari Muzaidin sebagai operator keuangan dan penampung uang.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan, bersama jajaran menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku TPPU, di sela gelar kasus di kantor setempat, Selasa (18/2/2020). –Foto: Arixc Ardana

“Supaya tidak termonitor Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, uang hasil tindak kejahatan ini disimpan di salah satu KUD di Kabupaten Jepara. Tercatat ada empat rekening yang digunakan, masing-masing atas nama AM dan MH sebesar Rp487 juta, atas nama AM sebesar Rp19,749 juta serta atas nama MH dengan nilai Rp14,05 juta,” lanjutnya.

Selain itu, juga ada uang tunai yang disita dari tersangka AM sebesar Rp110 juta, hingga sejumlah ATM, jam bermerk, kendaraan roda empat dan motor, dengan total seluruhnya mencapai Rp1,030 miliar.

Lihat juga...