Mantan Direktur Operasional Pelindo II Dana Amin Dipanggil KPK

Logo KPK RI. (ANTARA)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Dana Amin dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelindo II.

Dana yang saat ini menjabat Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) tersebut diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa mantan Direktur Operasional PT Pelindo II Dana Amin sebagai saksi untuk tersangka RJL terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (23/1) juga telah memeriksa RJ Lino dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK terakhir kali memeriksa RJ Lino sebagai tersangka pada 5 Februari 2016.

Selain itu untuk hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut, KPK secara resmi belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Namun, sebelumnya telah ada paparan awal oleh tim auditor BPK bersama dengan KPK mencocokkan data yang telah dimiliki oleh KPK sebelumnya. Langkah tersebut sebagai bagian menyempurnakan LHP BPK,” ucap Ali di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1).

RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Lihat juga...