KPK Panggil Adhi Dharmo, Kepala Sekretariat DPP PDIP
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan (PDIP) Adhi Dharmo dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Adhi diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE).
“Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Sekretariat PDIP Adhi Dharmo sebagai saksi untuk tersangka WSE,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (11/2) juga telah memeriksa mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP Irwansyah untuk tersangka Wahyu.
KPK mengonfirmasi Irwansyah terkait mekanisme pencalonan anggota legislatif dan PAW di DPP PDIP.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Saeful.