KKP Kembali Tangkap Kapal Asing di Selat Malaka
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
“Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, kami meningkatkan pengawasan untuk memberantas kapal asing pencuri ikan agar nelayan Indonesia lebih nyaman dan aman untuk melaut,” tegas Nilanto.
Terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa Indonesia telah melaksanakan kewajibannya terkait dengan penangkapan kapal asing ilegal berbendera Malaysia tersebut.
Ipung menuturkan bahwa KKP telah mempersilahkan pihak Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) untuk memberikan klarifikasi terkait penangkapan tersebut.
“Memang benar kapal ditangkap di overlapping claimed area kedua negara, namun deteksi awal menunjukkan bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan di wilayah ZEE Indonesia sehingga dilakukan pengejaran oleh Kapal Pengawas Perikanan,” tegasnya.
Ipung juga menjelaskan bahwa KM. PKFB 1870 diawaki oleh WNI dan tanpa memiliki dokumen izin kerja, artinya hal tersebut tidak sesuai dengan Common Best Practices (CBP) dari Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline yang sudah disepakati antara Indonesia dan Malaysia.
Selain itu, kapal tersebut juga mengoperasikan alat tangkap trawl. “Semua mekanisme sudah dilaksanakan, dan kami pada keputusan untuk tidak memberikan Request to Leave tapi memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pangkas Ipung.