BBPOM Padang: Hati-hati Belanja ‘Online’ Obat Tradisional

Editor: Makmun Hidayat

PADANG — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat, mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli obat tradisional di situs belanja online. Sebab, besar kemungkinan obat-obat tradisional seperti jamu yang dijual tersebut, tidak memiliki izin BBPOM.

Plt. Kepala Balai Badan POM Padang, Elyunaida, mengatakan, pihaknya selau menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru bertransaksi membeli obat jamu di situs belanja tersebut. Perlu banyak hal yang diperhatikan guna memastikan obat tersebut aman atau tidak dikonsumsi.

“Setiap obat yang dijual itu harus ada izin BBPOM-nya. Jadi jika ingin belanja online itu, cek izin BBPOM-nya dengan angka 11 digit. Lalu cek di situs BBPOM, jika tidak terdaftar, jangan dibeli, berisiko untuk kesehatan,” katanya, Kamis (27/2/2020).

Ia menyebutkan, saat ini belanja online telah menjadi tren banyak orang di era perkembangan tekonologi ini. Banyak hal bisa dilakukan, termasuk berbelanja kebutuhan. Namun khusus untuk belanja obat itu, jika bisa disarahkan beli di apotik saja.

Menurutnya, apabila membeli obat di apotek lebih aman dan dipercaya, karena yang namanyba obat-obat yang masuk ke apotek itu telah memiliki izin dari BBPOM. Akan tetapi, bila tetap ingin berbelanja secara online, diingatkan untuk melihat izin edarnya obat tersebut.

“Sekarang itu cukup banyak obat-obat tradisional itu di jual secara online. Karena berjualan secara online tidak perlu ada izin, seperti membuka usaha apotek. Jadi sulit dibatasi juga, sehingga yang perlu di ingatkan itu kepada konsumennya, ya harus cerdas dalam berbelanja secara online,” tegasnya.

Lihat juga...