Selama 2019 ada 24 Pekerja Tewas karena Kecelakaan Tambang Minerba

Kepala Inspektur Tambang Indonesia, Sri Raharjo (tengah) pada Forum Kepala Teknik Tambang dan Inspektur Tambang Provinsi Riau, di Pekanbaru, Kamis (30/1/2020) – Foto Ant

Herlambang mengatakan, urutan paling atas adalah rekayasa teknik, kemudian administrasi berupa pemilihan tenaga kerja kompeten, pengaturan jam kerja, rambu-rambu keselamatan, rotasi kerja, pembatasan jam kerja, penempatan orang dan penempatan tugas. Selain itu, perlu ada praktek kerja berupa prosedur kerja yang sesuai standar, cara kerja dan pelatihan. “Perusahaan jangan hanya bisa berpesan ke pekerja, jangan lupa APD saja jangan sampai celaka. Itu tidak akan jadi jaminan,” kata Herlambang. (Ant)

Lihat juga...