Sekda: Revitalisasi Monas Mengacu Keppres 25/1995

JAKARTA — Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebut revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang saat ini tengah dilakukan di sisi Selatan, tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995.
“Kami tetap merujuk pada Keppres 25 tahun 1995, tidak lepas dari itu, kita buat plaza di sisi Selatan. Ini masih proses, saya berharap semua pihak bisa menunggu sampai pekerjaaan ini selesai di tengah Februari nanti kita lihat, kritisi, observasi dan kita nikmati bersama di situ,” kata Saefullah, Jumat (24/1/2020).
Revitalisasi Monas tersebut, kata Saefullah, buah dari sayembara desain yang dilakukan pada akhir 2018 hingga awal 2019. Sayembara itu dimenangkan oleh arsitek Deddy Wahjudi dan timnya.
Saat ditanyakan mengenai apakah desain yang dijalankan dalam revitalisasi tersebut berasal dari rancangan awal, ataukah mengikuti rancangan hasil sayembara, Saefullah hanya menegaskan “tidak keluar dari Kepres 25 tahun 1995”.
“Terus mengikuti pada Keppres 25. Kita tidak berani beranjak dari Keppres 25. Karena itu Keppres belum diubah. Sedangkan yang kita kerjakan ini adalah perintah dari Keppres,” ujarnya.
Saefullah menyebutkan dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Pasal 6, Gubernur adalah “Ketua Badan Pelaksana”. Sementara pada Pasal 7 poin A Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Badan Pelaksana mempunyai tugas di antaranya:
– Rencana pemanfaatan ruang
– Sistem transportasi
– Pertamanan
– Arsitektur dan estetika bangunan
– Pelestarian bangunan bersejarah
– Fasilitas penunjang
“Dalam melaksanakan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui komisi pengarah. Nah, pekerjaan ini yang namanya pelaporan (pada Komisi Pengarah) itu, bisa formal, bisa informal, bisa di mana saja. kebetulan pekerjaan Monas ini kemarin kita awali dari sayembara. Sudah ada keterlibatan,” tutur Saefullah.