Polda Sumbar Amankan 157 Botol Merkuri

Editor: Makmun Hidayat

PADANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil menangkap dua pelaku penjual bahan berbahaya jenis merkuri.  Barang bukti 157 botol merkuri dengan berat masing-masing  1 kilogram turut diamankan.

Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, AKBP Iwan Ariyadi, mengatakan, barang bukti yang diamankan dari kedua palaku merupakan bahah berbahaya yang ilegal, karena kegiatan jual beli merkuri tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2).

Ia menjelaskan kedua pelaku ditangkap Ditreskrimsus ditempat yang berbeda. Untuk pelaku pertama ZR (inisial) ditangkap di Jorong Tanjung Salilok Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di tangan ZR Ditreskrimsus mendapatkan 75 botol berisikan bahan berbahaya jenis air raksa atau merkuri dengan merk Mercury/HG Special For Gold 99.999 persen dengan masing-masing botol 1 kilogram.

“ZR kita tangkap pada Kamis 9 Januari lalu di Tanjung Salilok. Pelaku merupakan warga Sumatera Barat. Tertangkap tangannya ZR setelah Ditreskrimsus menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan memperjualbelikan bahan berbahaya merkuri tanpa memiliki SIUP-B2,” katanya, dalam jumpa pers di Mapolda Sumatera Barat, Kamis (16/1/2020).

ZR ditangkap di rumahnya yang berada di Jorong Tanjung Salilok Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di rumahnya itu lah Ditreskrimsus mendapatkan 75 botol merkuri yang siap dijual.

Selain di Kabupaten Dharmasraya, Ditreskrimsus juga melakukan penangkapan kepada RM (inisial) yang masih merupakan pelaku penjual merkuri tanpa SIUP-B2, tepatnya di Jalan Raya Adinegoro Simpang Kalumpang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, pukul 17.15 Wib pada Rabu 15 Januari 2020 kemarin, yang ketika itu pelaku tengah mengendarai mobil Daihatsu Feroza warna hijau.

Lihat juga...