KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran belanja tidak terduga yang untuk tanggap darurat bencana alam maupun sosial sebesar Rp2 miliar, melalui APBD 2020.
“Pada 2019, alokasi dana serupa juga disiapkan, meskipun hingga akhir tahun anggaran tidak ada kasus bencana yang memaksa harus menggunakan dana tersebut,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, di Kudus, Rabu (8/1/2020).
Ia mengungkapkan, penggunaan dana tersebut harus melalui beberapa tahapan dan ada pertanggungjawabannya. Jika hendak digunakan untuk penanganan bencana alam, maka harus ada surat keputusan (SK) status tanggap darurat bencana dari kepala daerah.
Selanjutnya, kata dia, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat membuat rencana anggaran belanja, kemudian baru bisa dicairkan.
“Kabupaten Kudus pernah mencairkan dana tidak terduga saat terjadi bencana tanah longsor di Desa Rahtawu, guna pembangunan jembatan yang terputus,” ujarnya.
Selain untuk pembangunan fisik, dana tidak terduga tersebut juga bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan logistik bagi korban bencana.
Pelaksana tugas Bupati Kudus, M. Hartopo, mengingatkan dalam rangka mengantisipasi ketika ada bencana alam, di beberapa daerah rawan bencana banjir telah disiapkan lokasi yang nantinya dijadikan tempat pengungsian.
Salah satunya, di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, sudah disiapkan oleh pemerintah desanya meskipun saat ini belum ada bencana banjir.
Persiapan lainnya, yakni menyiapkan dapur umum, kebutuhan logistik serta tim medis.
“Daerah rawan bencana alam perlu diidentifikasi. Warga Kudus juga kami imbau untuk ikut menjaga, terutama di daerah rawan banjir dan tanah longsor,” ujarnya.