Tersangka Narkoba Hamil di Rutan Maumere Tak Diperlakukan Khusus
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Meski sedang hamil, tersangka narkoba EW (34) tidak mendapat perlakukan khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere selama tersangka menjalani masa tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Maumere.
Sejak diserahkan Polres Sikka, tersangka dititipkan di Rutan Maumere sambil menunggu keputusan sidang yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Untuk pelayanan kesehatan, tersangka mendapatkan pelayanan sesuai standar selama berada di Rutan Maumere,” kata Kasi Intel Kejari Maumere, Cornelis S. Oematan, SH, Jumat (20/12/2019).

Cornelis mengatakan, bila selama menjalani masa tahanan di Rutan tersangka bermasalah dengan kesehatannya saat masa kehamilan maka pihak Rutan akan menginformasikan kepada Kejari Maumere.
Bila saat menjalani persidangan, tambahnya, tersangka sudah waktunya melahirkan maka Pengadilan Negeri Maumere akan mengeluarkan penetapan pembatalan persidangan.
“Setelah tersangka melahirkan dan kesehatannya pulih baru persidangan akan dilanjutkan kembali. Status tahanan tersangka masih status penuntut umum karena belum ada pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Maumere,” ujarnya.
Wakapolres Sikka, Kompol I Putu Surawan menyebutkan,tersangka EW yang seang hamil diamankan di Pelabuhan Laurens Say Maumere dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,91 kilogram.
Berdasarkan informasi, sabu-sabu tersebut dikirim dari Makasar Sulawesi Selatan dengan menitipkannya di petugas yang bekerja di kapal dan ditaruh di dalam sebuah dos yang berisi seprei dan bagian bawahnya diselipkan sabu-sabu.