Lapas Pamekasan Usulkan 20 Napi Dapat Remisi Natal
PAMEKASAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, mengusulkan sedikitnya 20 narapidana mendapatkan remisi khusus Natal.
“Sebenarnya ada 24 orang narapidana dari umat Kristiani yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pamekasan ini. Tapi dari jumlah itu hanya 20 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” kata Humas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syaiful, di Pamekasan, Sabtu (21/12/2019).
Napi yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, adalah mereka yang berkelakuan baik dan disiplin selama menjalani masa hukuman. Hal itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah No.99/2012. Aturan tersebut menyebutkan, narapidana dan anak terpidana berhak mendapatkan remisi bagi yang berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. “Pemberian remisi ini biasanya diberikan saat hari H, yakni pada 25 Desember,” katanya lagi.
Ketentuan tentang remisi khusus Natal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 (PP 21/2013) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Dalam ketentuan itu, syarat paling utama yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut adalah berkelakuan baik. Kriterianya tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi.
Selain itu, mengikuti program pembinaan di lapas, dan sudah menjalani sepertiga masa hukumannya. Sementara, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.32/1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta Keputusan Presiden RI No.174/1999, tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi, adalah yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara. (Ant)